Thursday, 8 March 2012

IBU....IBU....IBU......


Bismillahirrahmanirrahiiim....
Emang bener kata pepatah "kalau kasih sayang ibu sepanjang jalan,kasih sayang anak sepanjang penggalan"
Telah banyak org menulis berbagai artikel bagaimana seorang ibu yg tak pernah mengeluh demi kehidupan yg indah utk sang buah hati,berapa banyak buku yg menggambarkan bagaimana sosok seorang ibu tidak bisa tergantikan walaupun diganti dengan harta seluas bumi ini,bahkan kemulian seorang ibu tertulis indah dalam pahatan Maha Sempurna "SORGA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU".......
Sejenak kita merenung dan bertanya didalam hati :
1) apa yg telah kita perbuat untuk ibu kita ??
2) apakah kita lebih sering membuat ibu kita tersenyum? Atau malah kita lebih sering membuat ibu menangis? Namun seberapapun sedihnya ibu,murungnya seorang ibu mereka tidak akan menampakkan sedih dan murungnya didepan sang anak begitu mulyanya seorang ibu....

ibu...ibu...oh ...ibu
Sebenarnya saya bukan seorang penulis berbakat seperti bukan juga seorang puitis yg bisa memadukan kata-kata indah dalam goresan tinta dan mengurai makna....namun terbesik hati untuk menulis sesuatu karena saya juga memiliki seorang ibu yg sangat sempurna di mata saya, banyak teman2 jika menunjukkan sayangnya terhadap kekasihnya,mereka bagaikan pujangga,bahkan terkadang ukiran kata2 yg tertuang dalam tulisan mereka menyaingi karya2 indah seorang Kharirl Jibran sekalipun,tp ketika hendak menulis tentang seorang ibu yg merupakan org yg tidak usah diragukan lagi betapa sayangnya sama kita,kita sering tidak bisa menulis apa2,bahkan ketika kita dewasa ibu malah menjadi asing bagi kita,kita tidak pernah lagi mnecium nya dan malah berkata " malu bu kan udah gede"  tp jikalau kita bayangkan betapa susahnya ibu kita membesarkan kita mungkin air mata ini akan selalu menetes...menetes...dan terus menetes......
Coba kita bayangkan :
1. Ketika kita lahir kedunia,betapa sakitnya ibu dengan bertarung nyawa,namun rasa itu mudah terobati baginya dengan mendengar tangisan dari sang bayi...
2. Ketika kita bayi,menangis ditengah malam betapa susahnya ibu kita yg sering begadang,memberi kita asi,mangganti popok kita,memberikan kenyamanan bagi kita biar tdk digigit nyamuk,menggosokan minyak angin keseluruh tubuh kita, ibu lakukan itu dengan ikhlas krn sayangnya sama kita mereka rela tidak tidur hanya utk melihat kita tertidur pulas.
3. Ketika kita mulai bisa bicara sedikit-sedikit dan terbata-bata...dan kita bertanya pada ibu...ibu itu apa...? Dan dengan tidak bosan2nya si ibu memberi penjelasan tentang apa yg kita tanyakan.
4.begitu masuk usia sekolah dgn penuh ksh mereka menyiapkan pakaian,sepatu,dan memandikan di pagi hari.
 
Banyak,banyak,banyak dan banyak......
Sekalipun saya bukan seorang penulis, namun ketika saya mulai menulis tentang ibu,dan saya gerakan tangan ini utk mengetik keyboard usang di hp ini,ternyata luar biasa,memang ajaib,kita tidak akan pernah bisa membalas kasih sayang yg pernah ibu berikan kepada kita, dari catatan diatas baru 4 yg saya kupas,dan menimbulkan pertanyaan balik terhadap diri kita masing-masing :
1) apa kita sanggup berjuang bertarung nyawa demi ibu,seperti yg pernah ibu lakukan ketika melahirkan kita.......????
2) jika ibu kita sekarang lagi sakit,dan terbangun ditengah malam dan minta sesuatu,apakah kita akan bangun ditengah malam,seperti yg ibu lakukan ketika kita menangis waktu bayi dan masa kanak2 ditengah malam??? (sedikit sekali diantara kita yg bisa melakukan itu,dan terkadang kita malah ngomong "ibu besok pagi kan bisa"....astagfirullah al'aziim....itulah balasan dari kita)
3) ketika ibu kita sudah tua dan banyak lupa tentang sesuatu,dan bertanya berulang-ulang kepada kita,"nak....itu apa?? "Mak bawel banget sich,nyinyir,itukan.....sudah berapa kali sya bilang"..! beda ketika kita baru bisa bicara,kita bertanya berulang-ulang, si ibu tak pernah mengeluh akan pernyaan kita,malahan mereka tersenyum ketika kita selalu bertannya.....(begitulah bedanya balasan yg kita beri terhadap apa yg ibu beri ke kita)
4) begitu ibu kita sudah tua,dan sering memakai baju yang jelek,dan kadang terlupa buat mandi,pernahkah kita mau memandikan ibu kita?? Pernahkah kita menyetrikakan baju ibu? (Seperti yg ibu lakukan ketika kita mau berangkat sekolah dulu)
...................Sejenak jari saya terhenti, saya gemetar, saya terhenyak, merenung, betapa diri ini merasa tidak ada apa2 dihadapan ibu,saya merasa banyak kekurangan.....baru empat contoh kejadian yg saya kupas, rasanya air mata ini tidak tertahan....karena dari empat kejadian tersebut saya secara pribadipun jauh dari sempurna untuk bisa melakukan / membalas kebaikan ibu.....
Ibu....ibu.....ibu....
To be contunued...............InsyaAllah..

Friday, 10 February 2012

KENAPA MUNDUR KERJA DI BANK ????

INI MUNGKIN BAGI SEMUA ORANG HAL YG BIASA TAPI MENURUT SAYA HAL YG LUAR BIASA BERBAHAYA...(COPAS DARI BEBERAPA FATWA-FATWA SEPUTAR RIBA
HUKUM BEKERJA DI BANK 
1.
Dr. Yusuf Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah  berusaha
mencari  pekerjaan  tetapi  tidak  mendapatkannya kecuali di
salah satu bank. Padahal, saya  tahu  bahwa  bank  melakukan
praktek  riba.  Saya  juga tahu bahwa agama melaknat penulis
riba. Bagaimanakah sikap  saya  terhadap  tawaran  pekerjaan
ini?
 
JAWABAN
 
Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan  pada  asas  memerangi
riba   dan  menganggapnya  sebagai  dosa  besar  yang  dapat
menghapuskan berkah dari  individu  dan  masyarakat,  bahkan
dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.
 
Hal  ini  telah  disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah
serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda
membaca firman Allah Ta'ala berikut ini:
 
     "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
     Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
     dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al
     Baqarah: 276)
     
     "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
     Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
     dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka
     jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
     riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya
     akan memerangimu ..." (Al Baqarah: 278-279)
     
Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda
     
     "Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu
     negeri, berarti mereka telah menyediakan diri
     mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR Hakim)1
 
Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya  agar
memerangi  kemaksiatan.  Apabila  tidak  sanggup, minimal ia
harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya  tidak
terlibat   dalam   kemaksiatan   itu.   Karena   itu   Islam
mengharamkan  semua  bentuk  kerja  sama   atas   dosa   dan
permusuhan,   dan  menganggap  setiap  orang  yang  membantu
kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya,  baik
pertolongan   itu   dalam  bentuk  moril  ataupun  materiil,
perbuatan ataupun  perkataan.  Dalam  sebuah  hadits  hasan,
Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:
 
     "Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu
     dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan
     membenamkan mereka dalam neraka." (HR Tirmidzi)
 
Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda:
 
     "Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya,
     pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya,
     dan yang dibawakannya." (HR Abu Daud dan Ibnu
     Majah)
 
Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:
 
     "Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang
     menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR
     Ibnu Hibban dan Hakim)
 
Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
 
     "Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi
     makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi
     saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama."
     (HR Muslim)
 
Ibnu Mas'ud meriwayatkan:
 
     "Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba
     dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang
     saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud,
     Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2
 
Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
 
     "Orang yang makan riba, orang yang memben makan
     dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka
     mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat
     lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat."
     (HR Nasa'i)
 
Hadits-hadits sahih yang sharih itulah  yang  menyiksa  hati
orang-orang  Islam  yang  bekerja  di bank-bank atau syirkah
(persekutuan)   yang   aktivitasnya   tidak    lepas    dari
tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa
masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan  pegawai  bank
atau  penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah
menyusup ke dalam sistem ekonomi  kita  dan  semua  kegiatan
yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana
umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:
 
     "Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang
     pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan
     akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya
     maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan
     Ibnu Majah)
 
Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki  hanya
dengan  melarang  seseorang  bekerja di bank atau perusahaan
yang mempraktekkan riba.  Tetapi  kerusakan  sistem  ekonomi
yang  disebabkan  ulah  golongan  kapitalis  ini hanya dapat
diubah oleh  sikap  seluruh  bangsa  dan  masyarakat  Islam.
Perubahan  itu  tentu  saja harus diusahakan secara bertahap
dan  perlahan-lahan  sehingga  tidak  menimbulkan  guncangan
perekonomian  yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan
bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan
perubahan    secara   bertahap   dalam   memecahkan   setiap
permasalahan yang pelik.  Cara  ini  pernah  ditempuh  Islam
ketika  mulai  mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam
hal ini yang terpenting adalah tekad  dan  kemauan  bersama,
apabila  tekad  itu  telah bulat maka jalan pun akan terbuka
lebar.
 
Setiap  muslim  yang  mempunyai  kepedulian  akan  hal   ini
hendaklah  bekerja  dengan  hatinya,  lisannya,  dan segenap
kemampuannya melalui berbagai wasilah  (sarana)  yang  tepat
untuk   mengembangkan   sistem  perekonomian  kita  sendiri,
sehingga  sesuai  dengan  ajaran   Islam.   Sebagai   contoh
perbandingan,  di  dunia  ini  terdapat beberapa negara yang
tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang  berpaham
sosialis.
 
Di  sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di
bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh
orang-orang  nonmuslim  seperti  Yahudi dan sebagainya. Pada
akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
 
Terlepas dari semua itu,  perlu  juga  diingat  bahwa  tidak
semua  pekerjaan  yang  berhubungan  dengan  dunia perbankan
tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti
kegiatan  perpialangan,  penitipan,  dan  sebagainya; bahkan
sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram.  Oleh  karena
itu,  tidak  mengapalah  seorang  muslim  menerima pekerjaan
tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata
perekonomian  akan  mengalami  perubahan menuju kondisi yang
diridhai agama  dan  hatinya.  Hanya  saja,  dalam  hal  ini
hendaklah  ia  rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah
menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan  Rabb-nya  beserta
umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:
 
     "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia
     niatkan." (HR Bukhari)
 
Sebelum  saya  tutup  fatwa  ini  janganlah  kita  melupakan
kebutuhan  hidup  yang  oleh  para fuqaha diistilahkan telah
mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan
saudara  penanya  untuk  menerima pekerjaan tersebut sebagai
sarana mencari penghidupan dan  rezeki,  sebagaimana  firman
Allah SWT:
 
     "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
     (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan
     tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa
     baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
     Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173}
 
Catatan kaki:
1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya.
2 Tirmidzi mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula
  oleh Ibnu Hibban dan Hakim, dan mereka mensahihkannya.
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
 
2. 
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ
Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung itu akan terkena debunya” (HR Nasai no 4455, namun dinilai dhaif oleh al Albani).
Meski secara sanad hadits di atas adalah hadits yang lemah namun makna yang terkandung di dalamnya adalah benar dan zaman tersebut pun telah tiba. Betapa riba dengan berbagai kedoknya saat ini telah menjadi komsumsi publik bahkan suatu yang mendarah daging di tengah banyak kalangan. Padahal ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang riba sungguh mengerikan bagi orang yang masih memiliki iman kepada Allah dan hari akhir.
عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”إِيَّاكَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”
Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir no 110 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1862).
Berdasarkan hadits tersebut maka pelaku riba itu telah menghalangi dirinya sendiri dari ampunan Allah.
Makna hadits di atas bukanlah menunjukkan bahwa orang yang memakan riba meski sudah bertaubat tetap tidak akan diampuni oleh Allah. Akan tetapi maksudnya adalah menunjukkan tentang betapa besar dan ngerinya dosa memakan riba.
Umat Islam bersepakat berdasarkan berbagai dalil dari al Qur’an dan sunnah bahwa orang yang bertaubat dari dosa maka Allah akan menerima taubatnya baik dosa tersebut adalah dosa kecil maupun dosa besar.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَيَبِيتَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى عَلَى أَشَرٍ وَبَطَرٍ وَلَعِبٍ وَلَهْوٍ فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْمَحَارِمَ وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ وَشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيرَ ».
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, sungguh ada sejumlah orang dari umatku yang menghabiskan waktu malamnya dengan pesta pora dengan penuh kesombongan, permainan yang melalaikan lalu pagi harinya mereka telah berubah menjadi kera dan babi. Hal ini disebabkan mereka menghalalkan berbagai yang haram, mendengarkan para penyanyi, meminum khamr, memakan riba dan memakai sutra” (HR Abdullah bin Imam Ahmad dalam Zawaid al Musnad [Musnad Imam Ahmad no 23483], dinilai hasan li ghairihi oleh Al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1864).
Pada saat haji wada’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ كُلُّ شَىْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَىَّ مَوْضُوعٌ وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ أَضَعُ مِنْ دِمَائِنَا دَمُ ابْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِى بَنِى سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ
“Ingatlah, segala perkara jahiliah itu terletak di bawah kedua telapak kakiku. Semua kasus pembunuhan di masa jahiliah itu sudah dihapuskan. Kasus pembunuhan yang pertama kali kuhapus adalah pembunuhan terhadap Ibnu Rabi’ah bin al Harits. Dulu dia disusui oleh salah seorang Bani Saad lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba jahilaih juga telah dihapus. Riba yang pertama kali kuhapus adalah riba yang dilakukan oleh Abbas bin Abdil Muthallib. Sungguh semuanya telah dihapus” (HR Muslim 3009 dari Jabir bin Abdillah).
Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa riba itu berada di bawah telapak kaki beliau untuk menunjukkan betapa rendah dan hinanya pelaku riba dan riba juga dinilai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai perkara jahiliah.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا »
Dari Samurah bin Jundab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semalam aku bermimpi ada dua orang yang datang lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang suci. Kami berangkat sehingga kami sampai di sebuah sungai berisi darah. Di tepi sungai tersebut terdapat seorang yang berdiri. Di hadapannya terdapat batu. Di tengah sungai ada seorang yang sedang berenang. Orang yang berada di tepi sungai memandangi orang yang berenang di sungai. Jika orang yang berenang tersebut ingin keluar maka orang yang berada di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya. Akhirnya orang tersebut kembali ke posisinya semula. Setiap kali orang tersebut ingin keluar dari sungai maka orang yang di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya sehingga dia kembali ke posisinya semula di tengah sungai. Kukatakan, “Siapakah orang tersebut?”. Salah satu malaikat menjawab, “Yang kau lihat berada di tengah sungai adalah pemakan riba” (HR Bukhari no 1979).
Dalam hadits di atas jelas sekali betapa kerasnya hukuman bagi pemakan riba sementara ketika di dunia dia mengira bahwa dirinya bergelimang kenikmatan.
Akhirnya seluruh umat Islam beserta segenap ulamanya baik yang terdahulu ataupun yang datang kemudian telah sepakat bahwa riba adalah haram. Mereka juga menegaskan bahwa bunga bank dan yang semisal dengannya adalah haram. Mereka juga sepakat bahwa siapa saja yang menghalalkan riba maka dia kafir. Sedangkan siapa saja yang melakukan transaksi riba namun masih memiliki keyakinan bahwa riba itu haram maka dia telah melakukan dosa besar, orang yang fasik dan berani memerangi Allah dan rasulNya.
Para ulama telah menetapkan haramnya bunga yang telah dipatok di awal transaksi misal 3%, 5% dan seterusnya. Para ulama telah membantah orang-orang yang menghalalkan bunga bank dan merontokkan argument-argumen mereka secara total. Tidak ada beda antara bunga dalam jumlah kecil ataupun dalam jumlah besar. Semuanya adalah riba yang diharamkan.
Hanya Allah yang memberi taufik.




3

Berlipat Ganda Atau Tidak Riba Tetaplah Haram

HTI-Press. Pada dasarnya, keharaman riba secara mutlak telah menjadi perkara yang ma’luum min al-diin wa al-dlarurah. Sejak masa awal-awal Islam hingga menjelang keruntuhan Islam, keharaman riba dalam berbagai bentuknya, berlipat ganda atau tidak, merupakan pendapat yang dipegang teguh oleh ‘ulama-’ulama wara’, dan telah masyhur di kalangan masyarakat awam. Akan tetapi, tatkala taraf berfikir umat Islam mengalami kemunduran hingga nyaris mencapai titik nadir, dan ketika system ekonomi kapitalistik berbasis riba diterapkan di tengah-tengah kaum muslim, mulailah bermunculan fatwa ganjil yang tidak pernah dikenal oleh kaum muslim sebelumnya.
Diantara fatwa ganjil tersebut adalah; bolehnya mengkonsumsi riba asalkan tidak berlipat ganda, yakni dengan kisaran bunga maksimal 30% atau 15 %. Mereka beralasan, bahwa pengharaman riba tergantung kepada, ada atau tidak adanya sifat adh’âfan mudhâ’afah (berlipat ganda). Jika riba yang dipungut tidak mengandung unsur adh’âfan mudhâ’afah, maka ia tidak termasuk ke dalam riba yang terlarang. Sebaliknya, jika riba yang diambil telah berlipat ganda, maka riba semacam ini terkategori riba yang terlarang. Untuk membenarkan alasan ini, mereka mengetengahkan firman Allah swt:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda.”(TQS Ali Imran [3]:130).
Lalu, benarkah Islam mengkaitkan pengharaman riba dengan ada atau tidak adanya unsur ”berlipat ganda atau tidak”? Dan benarkah surat Ali Imron ayat 130 merupakan takhshîsh atas pengharaman riba secara mutlak?
Frase “Adh’âfan Mudhâ’afah” Bukan Pentakhshish
Menurut kaedah bahasa Arab, lafadz ” adh’âfan” berkedudukan sebagai hâl dari kata al-riba (maf’ul bihi). Sedangkan kata ” mudhâ’afah” adalah na’at (sifat) dari kata ” adh’âfan “. Menurut kaedah ushul fiqh, hâl dan shifat bisa mentakhshish maupun memberi faedah kepada ‘illat.
Hanya saja, tidak semua lafadz yang berkedudukan sebagai hâl bisa mentakhshish hukum yang terkandung di dalam nash. Sebab, hâl kadang-kadang hanya berfungsi sebagai bayân al-hâl (penjelas suatu keadaan), atau kadang-kadang berfungsi sebagai ta’kîd al-amr, bukan sebagai pentakhshish. Hâl seperti ini tidak absah digunakan sebagai pentakhshish.
Apakah lafadz “adh’âfan mudh’afah” pada surat Ali Imron :130 bisa mentakhshish hukum yang terkandung di dalam nash atau tidak? Ataukah ia hanya berfungsi sebagai bayân li al-hâl (menjelaskan keadaan) saja, sehingga ia tidak memiliki mafhum?
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita menyimak penjelasan para ‘ulama yang memiliki kredibilitas ilmu, baik ilmu lughah, ushul, fikih, hadits, dan tafsir.
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Kitab Fath al-Bâriy mengatakan:
قَوْلُهُ تَعَالَى فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ وَالْمَعْنَى أَنَّ مَا آلَ أَمْرُهُ إِلَى اْلِاضْلَالِ أَوْ هُوَ مِنْ تَخْصِيْصِ بَعْضِ اَفْرَادِ اْلعُمُوْمِ بِالذِّكْرِ فَلاَ مَفْهُوْمَ لَهُ كَقَوْلِهِ تَعَالَى لَا تَأْكُلُوْا الرِّبَا اَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَلَا تَقْتُلُوْا أَوْلَادَكُمْ مِنْ اِمْلَاقٍ فَإِنَّ قَتْلَ اْلأَوْلَادِ وَمُضَاعَفَةَ الرِّبَا وَاْلِاضْلَالَ فِي هَذِهِ الآيَاتِ ِإنَّماَ هُوَ لِتَاْكِيْدِ الأَمْرِ فِيْهَا لَا لِاِخْتِصَاصِ الْحُكْمِ
“Firman Allah: “Maka, siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?” [TQS Al An'aam (6):144]; dan makna frase ini adalah : setiap perkara yang ditujukan untuk penyesatan, atau frase ini hanyalah penyebutan sebagian dari perkara-perkara yang bersifat umum. Oleh karena itu, ayat ini tidak memiliki mafhum, seperti halnya firman Allah swt, “Janganlah kalian memakan riba secara berlipat ganda” [TQS Ali Imron (3):130]; dan “janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin”[TQS Al Israa’ (17):31]. Sesungguhnya membunuh anak-anak, riba yang berlipat ganda, serta kesesatan pada ayat-ayat tersebut hanya berfungsi sebagai ta’kiid al-amr (menegaskan perintah) saja, tidak berfungsi sebagai pentakhshish hukum…”[al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalaaniy, Fath al-Baariy, juz 1/200]
Atas dasar itu, surat Al An’aam:114 tidak boleh dipahami, bahwa seseorang boleh berdusta atas nama Allah jika tidak ditujukan untuk menyesatkan manusia. Surat Al Israa’:31 juga tidak boleh dipahami, bahwa membunuh anak itu diperbolehkan asalkan tidak takut miskin. Begitu pula surat Ali Imron: 31, tidak boleh dipahami, bahwa seorang Mukmin boleh memakan riba, jika tidak diambil secara berlipat ganda. Sebab, lafadz “adh’âfan mudhâ’afah” yang terdapat pada ayat di atas hanya menunjukkan keadaan yang seringkali terjadi pada masa itu (makhraj al-ghâlib), bukan sebagai pentakhshish atau ‘illat pengharaman riba.
Surat al-Israa’ ayat 31 hanya menunjukkan pengertian, bahwa kebanyakan pembunuhan terhadap anak pada saat itu disebabkan karena takut miskin, dan sama sekali tidak menunjukkan bahwa ’illat pelarangan pembunuhan terhadap anak adalah takut miskin; sehingga ditarik mafhum, seseorang boleh membunuh anak jika tidak takut miskin. Sedangkan surat al-A’raf ayat 144 menjelaskan, bahwa berdusta atas nama Allah pada galibnya dilakukan untuk menyesatkan manusia, dan tidak boleh dipahami bahwa ’illat pelarangan berdusta adalah menyesatkan manusia, sehingga jika berdusta itu tidak ditujukan untuk menyesatkan manusia adalah boleh.
Demikian pula surat Ali Imran:130, ayat ini hanya menunjukkan pengertian, bahwa riba yang biasa dan sering dipraktekkan oleh masyarakat saat itu, adalah riba yang dipungut secara berlipat ganda. Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan pengertian, bahwa riba yang haram dikonsumsi adalah riba yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda boleh dimakan. Sebab, lafadz adh’âfan mudhâ’afah berkedudukan sebagai bayân al-hâl, bukan sebagai pentakhshish atau pentaqyiid. Untuk itu, lafadz “adh’âfan mudhâ’afah” sama sekali tidak mengkhususkan keharaman riba baik yang ditarik secara berlipat ganda maupun tidak.
Imam al-Baidlawiy, dalam Tafsir Baidlawiy menyatakan, bahwa ayat ini hanyalah pengkhususan yang sejalan dengan fakta tertentu.”[Imam al-Baidlawiy, Tafsir al-Baidlawiy, juz 2/91]
Imam al-Syaukani, dalam Fath al-Qadiir menyatakan bahwa lafadz adh’âfan mudhâ’afah tidak berfungsi sebagai pentaqyiid dari larangan riba. Keharaman riba secara mutlak dalam setiap kondisi dan keadaan telah diketahui secara luas. Lafadz adh’âfan mudhâ’afah hanya menunjukkan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat pada saat itu; dimana mereka melakukan kelaliman dengan muamalah riba.[Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 1/380-181]
Syaikh al-Mufassiriin, Imam Ibnu ‘Arabiy menyatakan, “Lafadz adh’âfan mudhâ’afah mempunyai dua pengertian. Pertama, berlipat ganda karena bertambahnya tenggat waktu, dan setiap tenggat waktu ditarik tambahan dari harta pinjaman. Kedua, berlipat gandanya dengan adanya riba. Oleh karena itu, lafadz adh’âfan mudhâ’afah hanya menyebutkan konteks keadaan tertentu, dan tidak menunjukkan pengertian sebaliknya, yakni jika riba yang ditarik tidak berlipat ganda maka hukumnya tidak haram. Seandainya lafadz adh’âfan mudhâ’afah dipahami seperti itu, tentunya jika riba yang ditarik tidak berlipat ganda, maka hukumnya tidak haram. Dengan kata lain, keharaman riba tergantung dari ada atau tidak adanya sifat tersebut (adh’âfan mudhâ’afah). Pendapat seperti ini adalah pendapat bathil. Pemahaman seperti ini telah dihapus oleh keharaman riba secara mutlak, sebagaimana firman Allah swt, “Telah diharamkan riba..”[al-Baqarah: 275] [Imam Ibnu 'Arabiy, Ahkâm al-Qurân, juz 2/325]
Ali al-Shabuniy dalam kitab Shafwat al-Tafâsîr, menyatakan:
Penyebutan lafadz “adh’âfan mudhâ’afah” pada ayat ini (surat Ali Imron:130) bukan untuk mentaqyid atau sebagai persyaratan. Sesungguhnya penyebutan lafadz tersebut hanyalah untuk menjelaskan keadaan (libayân al-hâl) yang terjadi pada masyarakat jahiliyyah pada saat itu. Selain itu, penyebutan lafadz tersebut juga ditujukan untuk mencelai (li tasynî’) mereka. Sebab, mu’amalah riba merupakan kedzaliman dan kelaliman yang nyata, dikarenakan mereka telah mengambil riba secara berlipat ganda”[Ali Al-Shabuniy, Shafwat al-Tafâsîr, juz 1/229]
Abu Hayan menyatakan,”Riba dengan berbagai bentuknya adalah haram. Hâl seperti ini (adh’âfan mudhâ’afah) bukanlah qayyid (membatasi) larangan dalam ayat tersebut.”[Bahr al-Muhîth, juz 3/53]
Dalam Kitab Hujjaj al-Quran disebutkan bahwa kemutlakan larangan riba tidak bisa ditaqyiid (dibatasi) dengan firman Allah swt, “Janganlah kalian memakan riba secara berlipat ganda.”[Ali Imron:130][ al-Raaziy, Kitab Hujjaj al-Quran, juz 1/73]. Pendapat di atas juga dipegang oleh Imam Thabariy, Imam Qurthubiy, Imam Nasafiy, dan mufassir yang lain.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan, bahwa kata adh’âfan mudhâ’afah sama sekali tidak mentakhshish hukum keharaman riba secara mutlak. Keharaman riba tetap berlaku secara mutlak, baik dipungut secara berlipat ganda maupun tidak. Benar, adh’âfan mudhâ’afah berkedudukan sebagai hâl, namun tidak secara otomatis frasa yang berkedudukan sebagai hâl bisa mentakhshiish hukum yang terkandung di dalam nash. Sebab, frasa yang berkedudukan sebagai hâl, kadang-kadang hanya berfungsi sebagai bayân al-hâl (menjelaskan keadaan tertentu saja). Frase adh’âfan mudhâ’afah dalam surat Ali Imron ayat 130 ini hanya berfungsi sebagai bayân al-hâl (penjelas keadaan). Dengan kata lain, frasa ”adh’âfan mudhâ’afah” hanya menunjukkan adat istiadat masyarakat yang ada pada saat itu, bukan sebagai pentakhshish.
Dengan demikian, riba yang dipungut secara berlipat ganda atau tidak, hukumnya tetaplah haram.
Menepis Syubhat Hadits Riwayat Ibnu Zaid
Orang yang berpendapat bahwa frase ”adh’âfan mudhâ’afah” bisa digunakan sebagai pentakhshish keharaman riba secara mutlak, berdalih dengan sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Thabariy;
حدثني يونس قال، أخبرنا ابن وهب قال، سمعت ابن زيد يقول في قوله:”لا تأكلوا الربا أضعافًا مضاعفة”، قال: كان أبي يقول: إنما كان الربا في الجاهلية في التضعيف وفي السن
“Telah meriyatkan kepadaku, Yunus, bahwasanya ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahab, bahwasanya ia berkata, saya mendengar Ibnu Zaid berkata tentang firman Allah [La ta`kuluu al-riba adl’aafan mudlaafan], Adalah ayahku Zaid (seorang alim lagi shahabat yang mulia) berkata, “Adanya riba di zaman jahiliyyah itu hanya dalam berlipat gandanya (uang) dan umur (binatang yang dipinjam)..”[HR. Imam Thabariy]
Menurut mereka, hadits ini menunjukkan bahwa semua riba di jaman jahiliyyah pasti berlipat ganda; sehingga frasa adh’âfan mudhâ’afah yang terdapat di dalam surat Ali Imron berfungsi sebagai pentakhshish keharaman riba secara mutlak, bukan sekedar menjelaskan keadaan umum (makhraj al-ghâlib) masyarakat jahiliyyah saat itu. Dalam kondisi semacam ini, berlakulah mafhûm mukhâlafah, yakni riba yang tidak dipungut secara berlipat ganda, bukanlah termasuk riba yang diharamkan.
Argumentasi semacam ini jelas-jelas keliru dan bertentangan dengan nash-nash yang terdapat di dalam Al-Quran maupun Hadits. Kekeliruan argumentasi ini tampak pada alasan-alasan berikut ini.
Pertama, yang dimaksud dengan “fi al-tadh’îif” di dalam hadits di atas adalah pelipatgandaan hutang yang disebabkan karena praktek riba jahiliyyah, bukan menunjukkan alasan pengharam riba (’illat), maupun pentakhshish keharaman riba secara mutlak. Hadits di atas hanya menjelaskan bahwa, riba nasi’ah biasanya berlipat ganda, dikarenakan hutang yang dipikul oleh orang yang berhutang terus membesar seiring dengan panjangnya penundaan pembayaran hutang. Hadits di atas tidak menunjukkan pengkhususan atau ’illat sebuah hukum. Pengertian semacam ini bisa dipahami dari riwayat-riwayat lain yang menafsiri hadits di atas, diantaranya adalah riwayat-riwayat berikut ini;
حدثنا محمد بن سنان قال، حدثنا مؤمل قال، حدثنا سفيان، عن ابن جريج، عن عطاء قال: كانت ثقيف تدَّاين في بني المغيرة في الجاهلية، فإذا حلّ الأجل قالوا: نزيدكم وتؤخِّرون؟ فنزلت:”لا تأكلوا الربا أضعافًا مضاعفة”.
“Telah meriwayatkan kepada kami, Muhammad bin Sinan, bahwasanya ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Mu`ammal, bahwasanya ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami, Sufyan dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’, bahwasanya ia berkata, “Suku Tsaqif berhutang kepada Bani al-Mughirah di masa Jahiliyyah. Jika waktu pembayaran sudah habis, mereka berkata, “Kami akan memberi tambahan kepada kalian, namun kalian harus memberi tenggat waktu pembayaran. Lalu, turunlah firman Allah, [laa ta`kuluu al-riba adl`afan mudlaa`afah]”.[HR. Imam Thabariy]
حدثنا محمد بن عمرو قال، حدثنا أبو عاصم، عن عيسى، عن ابن أبي نجيح، عن مجاهد في قول الله عز وجلّ:”يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا الربا أضعافًا مضاعفة” قال: ربا الجاهلية.
Telah meriwayatkan kepada kami, Muhammad bin ‘Amru, bahwasanya ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami, Abu ‘Ashim, dari ‘Isa, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman Allah swt, [Yaa ayyuhâ al-ladzîna âmanû lâ ta`kulû al-ribâ adh’âfan mudhâ'afah], beliau berkata, “Riba Jahiliyyah”[HR. Imam Thabariy]. Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah adalah riba nasi’ah.
Pengertian hadits di riwayat Ibnu Zaid di atas akan semakin jelas jika keseluruhan matan haditsnya diketengahkan kembali secara utuh. Adapun redaksi lengkap hadits di atas adalah sebagai berikut;
حدثني يونس قال، أخبرنا ابن وهب قال، سمعت ابن زيد يقول في قوله:”لا تأكلوا الربا أضعافًا مضاعفة”، قال: كان أبي يقول: إنما كان الربا في الجاهلية في التضعيف وفي السن. يكون للرجل فضل دين، فيأتيه إذا حل الأجل فيقول له: تقضيني أو تزيدني؟ فإن كان عنده شيء يقضيه قضى، وإلا حوَّله إلى السن التي فوق ذلك = إن كانت ابنة مخاض يجعلها ابنة لبون في السنة الثانية، ثم حِقَّة، ثم جَذَعة، ثم رباعيًا، ثم هكذا إلى فوق = وفي العين يأتيه، فإن لم يكن عنده أضعفه في العام القابل، فإن لم يكن عنده أضعفه أيضًا، فتكون مئة فيجعلها إلى قابل مئتين، فإن لم يكن عنده جعلها أربعمئة، يضعفها له كل سنة أو يقضيه. قال: فهذا قوله:”لا تأكلوا الربا أضعافًا مضاعفة”
Telah meriyatkan kepadaku, Yunus, bahwasanya ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahab, bahwasanya ia berkata, saya mendengar Ibnu Zaid berkata tentang firman Allah [La ta`kuluu al-riba adl’aafan mudlaafan], Adalah ayahku Zaid (seorang alim lagi shahabat yang mulia) berkata, “Adanya riba di zaman jahiliyyah itu hanya dalam berlipat gandanya (uang) dan umur (binatang yang dipinjam). Jika seorang laki-laki memiliki kelebihan hutang (piutang), maka ia mendatangi penghutangnya jika waktu pembayaran telah habis, seraya berkata,”Kamu melunasi hutangmu untukku, atau anda memberi tambahan kepadaku?. Jika penghutang memiliki sesuatu yang bisa untuk melunasi hutangnya, maka hutangnya ia lunasi. Jika tidak, hutangnya ia alihkan kepada binatang yang umurnya lebih tua = jika ada abnah mukhaadl maka ia menggantinya dengan abnat yang berumur dua tahun, lalu hiqqah, lalu jadza’ah, hewan yang berumur empat tahun, demikian seterusnya pada umur yang lebih dan lubuun . Dalam hutang emas, ia akan mendatangi orang yang berhutang, jika orang itu tidak memiliki emas, maka hutang itu akan dilipatgandakan untuk tahun mendatang. Jika di tahun di depan ia tidak punya uang untuk melunasi, maka akan dilipatgandakan juga. Pada tahun depan hutang seratus akan ia jadikan menjadi dua ratus, jika pada tahun depan ia tidak punya uang untuk melunasi akan ia lipatgandakan menjadi 400; dan ia akan terus melipatgandakan hutangnya kepada orang yang berhutang setiap tahun, atau orang yang berhutang tersebut melunasi hutangnya. Ibnu Zaid berkata, ”Hal ini lalu disebut oleh firmanNya [Lâ ta`kulû al-ribâ adh’âfan mudhâ'afah]”. [HR. Imam Thabariy]
Keseluruhan redaksi hadits di atas menunjukkan bahwa frase ”al-tadl’îf” hanya menerangkan sifat dari riba nasii’ah yang menyebabkan bertumpuk dan berlipatgandanya hutang, dan sama sekali tidak menunjukkan indikasi adanya ”takhshish” atau ”illat”. Atas dasar itu, frase ” adh’âfan mudhâ’afah bukan pentakhshish ataupun ’illat pengharaman riba secara mutlak. Riba tetaplah haram baik yang dipungut sedikit ataupun banyak, serta berlipat ganda atau tidak. Semua bentuk riba adalah haram.
Kedua, pada dasarnya riba yang terdapat di jaman Nabi saw tidak hanya riba nasî’ah saja. Sebab, kata “innamâ” tidak pasti menunjukkan fungsi untuk membatasi (li al-hashr). Mayoritas ahli lughah memahami bahwa kata “innamaa” tidak mutlak ditujukan untuk membatasi (li al-hashr). Oleh karena itu, mafhûm mukhâlafah tidak bisa diterapkan pada nash-nash yang mengandung kata “innamâ“. Sebab, kata “innamâ” kadang-kadang ditujukan untuk “al-hashr“, kadang-kadang tidak. Walhasil, tidak bisa dinyatakan, bahwa semua riba di jaman jahiliyyah hanyalah riba nasî’ah, hanya karena di dalam matan hadits tersebut terdapat kata “innamâ“.
Imam al-Amidiy dalam al-Ihkaam fi Ushûl al-Ahkâm menyatakan, bahwa kata “innamâ“, tidak pasti menunjukkan makna “al-hashr“. Pendapat ini lebih kuat dan rajih. Sebab, masih menurut al-Amidiy, kata “innamâ” kadang-kadang digunakan untuk “al-hasr” kadang-kadang tidak.[Imam al-Amidiy, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, juz 2/68]
Berikut ini adalah contoh nash-nash yang di dalamnya terdapat kata “innamâ yang ditujukan untuk membatasi (li al-hashr) dan tidak ditujukan untuk membatasi.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[Al-Taubah:60]
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ
“Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa“.” [al-Kahfi:110]
Kata “innamâ” yang terdapat pada dua ayat tersebut berfungsi untuk al-hashr.
Adapun kata “innamaa” yang terdapat dalam nash-nash berikut ini tidak ditujukan untuk membatasi (al-hasr). Perhatikan contoh-contoh berikut ini:
Rasulullah saw bersabda:
إِنَّمَا الشُّفْعَةُ فِيمَا لا يُقْسَمُ
Sesungguhnya, syuf’ah terjadi pada apa-apa yang belum dibagi”[HR. Imam Malik dalam al-Muwatha']
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan berdasarkan apa yang diniatkannya.”[HR. Bukhari]
فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
“Wala’ (loyalitas) diberikan kepada orang yang membebaskan.”[HR. Bukhari]
Kata “innamâ” yang terdapat dalam nash-nash di atas tidak ditujukan untuk membatasi (li al-hashr). Sebab, syuf’ah tidak hanya terbatas bagi syarîk saja (orang yang berserikat), akan tetapi juga ditetapkan bagi tetangga. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:
الْجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَتِهِ
“Tetangga itu adalah paling berhak mendapatkan syuf’ah milik tetangganya.”[HR. Ashhaab Sunan, sanadnya shahih dari Jabir]
Adapun makna hadits kedua; sesungguhnya amal itu tidak tergantung dari niatnya belaka, akan tetapi juga dilihat dari kesesuaiannya dengan syariat. Demikian juga hadits ketiga, wala’ tidak hanya diberikan kepada orang yang membebaskan saja. Ini membuktikan bahwa kata ”innamâ” tidak pasti menunjukkan pengertian hashr (membatasi).
Demikian juga kata “innamâ” yang terdapat di dalam hadits-hadits yang berbicara tentang riba nasii’ah dengan redaksi nasî’ah atau tadh’îf, semuanya tidak dimaksudkan untuk membatasi (li al-hashr). Dalam keadaan semacam ini, mafhûm mukhâlafah-nya tidak bisa berlaku. Jika mafhûm mukhâlafah-nya tidak berlaku, maka, tidak bisa disimpulkan bahwa semua riba jahiliyyah hanyalah riba nasii’ah, sehingga riba yang diharamkan hanyalah riba yang dipungut secara berlipat ganda sedangkan yang tidak dipungut secara berlipat ganda tidak haram.
Memang benar, di dalam redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu ‘Abbas, dari Usamah bin Zaid dicantumkan kata ”innamâ”; yakni
إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ
Sesungguhnya, riba itu hanya ada pada nasii`ah (riba nasii`ah).”[HR. Muslim]
Kata “innamâ” di dalam hadits ini tidak berfungsi untuk membatasi (li al-hashr). Seandainya kata “innamâ” pasti menunjukkan pengertian li al-hashr, tentunya kita akan memahami, bahwa riba itu hanya terjadi pada nasî’ah saja. Padahal, riba tidak hanya terjadi pada nasî’ah, akan tetapi terjadi pula pada fadhl (riba fadhal), dan lain sebagainya. Ijma’ shahabat telah mengukuhkan adanya riba fadhl, dan seluruhnya bersepakat mengenai keharaman riba fadhal, dan riba-riba yang lain.
Adapun riwayat yang menuturkan bahwasanya Ibnu ‘Abbas menolak adanya riba fadlal, sesungguhnya pengingkaran Ibnu ‘Abbas terhadap riba fadlal saat itu, bisa dimengerti karena saat itu ia belum mendengar riwayat-riwayat yang mengharamkan riba fadlal. Namun, setelah mendengar riwayat yang melarang riba fadhl, akhirnya, Ibnu ‘Abbas mencabut pendapatnya, dan menyatakan bahwa riba fadlal adalah haram. Hal ini ditunjukkan oleh riwayat-riwayat berikut;
أَنَّ أَبَا صَالِحٍ الزَّيَّاتَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ فَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ لَا يَقُولُهُ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَأَلْتُهُ فَقُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ وَجَدْتَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ كُلَّ ذَلِكَ لَا أَقُولُ وَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنِّي وَلَكِنْ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا رِبًا إِلَّا فِي النَّسِيئَةِ
Abu Shalih mengisahkan, bahwa ia pernah mendengar Abu Sa’iid al-Khudriy berkata, “Dinar dengan dinar, dirhaam dengan dirham.” Kemudian, saya berkata kepadanya, “Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas tidak mengatakan seperti itu.” Abu Sa’iid berkata,” Saya pernah bertanya kepadanya tentang hadits ini, kemudian saya berkata, “Saya mendengar hadits ini dari Nabi saw atau engkau mendapatinya di dalam Kitabullah. Ibnu ‘Abbas berkata, “Semua itu tidak pernah saya katakan, dan anda lebih mengetahui Rasulullah saw dibandingkan aku. Akan tetapi, Usamah bin Zaid telah mengabarkan kepadaku, bahwa Nabi saw bersabda, “Tidak ada riba kecuali di dalam nasii’ah. [HR. Bukhari, hadits. 2032]
Riwayat ini menunjukkan bahwa Ibnu ‘Abbas saat itu belum mendengar riwayat yang berbicara mengenai larangan riba fadhl. Akan tetapi, tatkala beliau ra menerima hadits dari Abu Sa’iid al-Khudriy, beliau segera membatalkan pendapatnya, dan mengakui keharaman riba fadlal. Ini ditunjukkan oleh riwayat-riwayat berikut ini.
Imam al-Hakim meriwayatkan sebuah hadits dari Hayan al-’Adawiy:
روى الحاكم من طريق حيان العدوي سألت أبا مجلز عن الصرف فقال : كان ابن عباس لا يرى به بأسا زمانا من عمره ما كان منه عينا بعين يدا بيد . وكان يقول : إنما الربا في النسيئة . فلقيه أبو سعيد فذكر القصة والحديث وفيه : التمر بالتمر والحنطة بالحنطة والشعير بالشعير والذهب بالذهب والفضة بالفضة يدا بيد مثلا بمثل فمن زاد فهو ربا . فقال ابن عباس : أستغفر الله وأتوب إليه
“Imam al-Hakim meriwayatkan sebuah hadits dari Hayan al-’Adawiy, dimana ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Abu Majliz tentang sharaf (pertukaran). Ia menjawab, “Ibnu ‘Abbas tidak memandang hal itu sebagai dosa, selama dzat bendanya sama, dan kontan.” Kemudian, ia berkata, “Riba itu hanya pada nasii’ah.” Setelah itu, Abu Sa’iid mendatanginya, dan menuturkan sebuah kisah dan hadits, dimana di dalamnya termaktub, “Korma dengan korma, rumput dengan rumput, gandum dengan gandum, emas dengan emas, perak dengan perak, dilakukan dengan kontan dan kuantitasnya harus sama. Siapa saja yang melebihkan (menambah) maka itu terkategori riba.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Astaghfirullah wa atuubu ilaihi” (Aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya).” [lihat Syarah Hadits Tirmidziy, Tuhfat al-Ahwadziy]
Imam Ahmad mengetengahkan pula sebuah riwayat dari Ali al-Rabi’iy, bahwasanya Abu al-Jauzaa` berkata:
سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُفْتِي فِي الصَّرْفِ قَالَ فَأَفْتَيْتُ بِهِ زَمَانًا قَالَ ثُمَّ لَقِيتُهُ فَرَجَعَ عَنْهُ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ وَلِمَ فَقَالَ إِنَّمَا هُوَ رَأْيٌ رَأَيْتُهُ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ
Saya mendengar Ibnu ‘Abbas menfatwakan (bolehnya) sharaf.” Kemudian, Abu al-Jauzaa` berkata lagi,”Sejak saat itu, saya selalu berfatwa dengan pendapat Ibnu ‘Abbas ini.” Ia berkata, “Setelah itu saya menemui Ibnu ‘Abbas, dan ia telah mencabut fatwanya”. Saya bertanya kepadanya, “Mengapa engkau cabut fatwamu?” Ia menjawab, “Sesungguhnya, fatwa itu adalah pendapatku sendiri, dan Sa’iid al-Khudriy telah menyampaikan sebuah hadits kepadaku bahwa Rasulullah saw telah melarang hal itu (sharaf).”[HR. Imam Ahmad dengan sanad shahih]
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bâriy menjelaskan sebagai berikut:
رُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى بَأْسًا أَنْ يُبَاعَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مُتَفَاضِلًا وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مُتَفَاضِلًا إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ و قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ وَكَذَلِكَ رُوِيَ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ شَيْءٌ مِنْ هَذَا وَقَدْ رُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ رَجَعَ عَنْ قَوْلِهِ حِينَ حَدَّثَهُ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, bahwa ia tidak memandang dosa, jual beli emas dengan emas, dan perak dengan perak yang dilebihkan, semampang dilakukan dengan kontan. Lalu, ia berkata, “Riba itu hanya pada nasî’ah.” Namun demikian, diriwayatkan oleh sebagian shahabatnya riwayat-riwayat yang berbeda dari riwayat ini. Dituturkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa ia telah mencabut pendapatnya, tatkala Abu Sa’iid al-Khudriy menyampaikan sebuah hadits dari Nabi saw kepadanya.”[Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy].
Walhasil, kesimpulan yang menyatakan bahwa semua riba di jaman jahiliyyah hanyalah riba nasii’ah saja, yang kemudian ditarik kesimpulan bahwa riba yang dilarang hanyalah riba yang dipungut secara berlipat ganda , sedangkan yang tidak dipungut secara berlipat ganda adalah mubah; adalah kesimpulan yang telah terbukti kesalahannya.
Ketiga, Seandainya syariat membolehkan kaum muslim mengkonsumsi riba yang tidak berlipat ganda, kesimpulan semacam ini justru bertentangan dengan firman Allah swt:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”[al-Baqarah:279]
Seandainya riba yang tidak berlipat ganda diperbolehkan, tentunya seseorang yang terlanjur memungut riba, berhak mengambil kembali pokok hartanya dan riba yang tidak berlipat ganda. Namun, nash di atas dengan tegas menyatakan bahwa orang yang memakan riba harus mengembalikan seluruh riba yang dimakannya, dan ia hanya berhak mengambil harta pokoknya saja, dan ia tidak berhak atas riba yang telah dipungutnya, baik besar maupun kecil. Dengan kata lain, riba yang dipungut secara tidak berlipat ganda bukanlah hak bagi orang yang meminjami hutang, dan harus dikembalikan kepada peminjam. Dengan demikian, riba yang dipungut secara tidak berlipat ganda termasuk riba yang diharamkan oleh Allah swt. Sebab, Allah swt menyatakan, “maka bagimu pokok hartamu”, dan tidak menyatakan, “maka bagimu pokok hartamu dan riba yang dipungut tidak dengan berlipat ganda.”
Kesimpulan
Dari seluruh penjelasan di atas bisa disimpulkan:
1. Kata adh’âfan mudhâ’afah yang terdapat di dalam surat Ali Imron:130 bukan sebagai pentakhshish hukum yang terkandung di dalam nash; yakni larangan memakan riba secara mutlak. Kata adh’âfan mudhâ’afah pada ayat di atas hanya berfungsi untuk menjelaskan keadaan (li bayân al-hâl), sehingga tidak bisa mentakhshish. Dalam kondisi seperti ini, mafhûm mukhâlafah tidak bisa diberlakukan di dalam surat Ali Imron:31 di atas. Walhasil, riba dalam segala bentuknya, baik yang dikonsumsi secara berlipat ganda maupun tidak, adalah haram.
2. Kata “ adh’âfan mudhâ’afah “, sebagaimana pemahaman ahli-ahli tafsir ternama, ahli hadits, dan fuqaha, termasuk dalam makhraj al-ghâlib, sehingga mafhumnya tidak bisa dipakai. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy – Lajnah Tsaqafiyyah Hizbut Tahrir Indonesia)

Dari berbagai artikel diatas sedikit saja kesimpulan dari saya "NIAT BAIK TIDAK CUKUP MERUBAH YG HARAM UNTUK MENJADI HALAL" semoga Allah Swt mengampuni dosa saya karna hampir 4 tahun saya bekerja di bank.....tetapi saya juga tidak bisa menutup diri bahwa banyak juga ilmu yg dapat saya ambil dari sana. sebagian besar yg dilakukan disana adalah hasil dari pelajaran bangku kuliah yg pernah saja pelajari, dgn artian bahwa sistem pendidikan juga menjebak kita yg awalnya adalah pencari kerja yg berniat baik untuk pengabdian kepada keluarga masy dan bangsa malah terjerumus kepada sesuatu yg Allah haramkan. terus perlu diingat lagi hati-hati juga dengan bank yg berkedoh syariah karena bisa di analogikan begini : "bisa jadi nama seseorang itu muslim tp dia tidak sholat"
     " bisa jadi bank nya bernama syariah tapi pada prakteknya.............?????


menurut saya hal ini semua terjadi karena ingkarnya umat yg tidak mau menerapkan sistem islam di semua lini kehidupan,akibatnya halal & haram menjadi klise di mata umum
banyak pertanyaan penting yg terkumpul dan memenuhi memori kepala saya sekarang
1.ketika anda bekerja di bidang hukum...anda tidak berpatokan pada hukum islam...apakah itu bukan sebuah pengingkaran terhadap Allah Swt??
2.ketika negara ini dibangun dengan muamalah/ekonomi tanpa patokan landasan ekonomi islam, apakh ini bukan pengingkaran terhadap Allah Swt
3. lebih parah lagi ada keinginan para elit pemeritntah yg ingin menjadikan pancasila sebagai azas tunggal padahal pancasila UUD 1945 adalah bikinan manusia dengan kemampuan terbatas, Allah Telah menurunkan Al quran yg menngatur setiap lini kehidupan, kenapa umat islam sendiri yg menentang penerapan syariat islam di indonesia ini??
wallahua`lam bi shawab.....

 

Thursday, 5 January 2012

TIPS HIDUP SEHAT DARI SANG NENEK




 Tadi padi sehabis subuh saya berniat utk olahraga,krn sudah sangat lama sekali saya tidak olahraga pagi (maklum jelek2 gini mantan atlit juga lho ), namun baru saja keluar rumah/kontrakan saya ketemu dengan seorang nenek yg begitu bersemangat mengayunkan tangan dan melangkahkan kakinya walaupun
umurnya tidak muda lagi "ya iyalah nenek2..... memang tidak muda lagi" trs saya terkagum melihat sinenek yg ternyata olahraga/jalan pagi adalah rutinitas untuk menjaga kebugaran tubuhnya,pantas saja sinenek masih terlihat sehat dan msh ada kesan diraut wajahnya tanda2 kejayaan di waktu muda hahaha....,yach....akhirnya saya bertanya dalam hati "si nenek lebih hebat dari saya karena beliau sangat sayang dan peduli dengan kesehatannya walaupun umurnya sudah 70th beliau tetap semangat memilihara kondisi tubuhnya". kemudian saya menegur si nenek dan bertanya kepadanya :
sy : olahraga ya nek....?
nenek : iya nak....!
sy : nenek sering olahraga pagi...?
nenek : alhamdulillah sering nak..setelah sholat subuh nenek baca Al qur an, trs klo cuaca bagus nenek keluar rumah buat olah raga biar kita sehat
sy : umur nenek dah berapa (saya mengira si nenek baru berumur 60th)
nenek : dengan tersenyum sinenek menjawab udah 70th nak....
sy : wow...saya mikir (hebat ni nenek)
trs sinenek balas bertanya kepada saya.......entah ini bercanda saya juga ga mengerti
nenek : dah berkeluarga nak ??
sy : "Alhamdulillah hampir nek"
nenek : umurnya dah brp nak..?
sy : menurut nenek brp...?
nenek : udah 18th nak??
sy : sayapun ngakak ketawa...dan sinenekpun ikut ketawa dan klihatan giginya tinggal satu....hahahahha....sinenek punya selera humor yg tinggi juga...gak tau org lagi megang jenggot masak di bilang masih 18th, Alhamdulillah makasih nek......klo nenek menganggap saya msh 18th..
nenek : jadi brp nak ??
sy : baru tiga nek....(tiga puluh maksudnya)
nenek : kenapa blm berkeluarga nak ?
sy : saya hanya terdiam dan terseyum dan minta doa sama si nenek..."nek bantuin doa ya"
nenek : si nenek ketawa lagi dan klihtan lagi giginya yg tinggal atu-atunya....usaha donk kata si nenek.....!
sy : kan doa orang tua lebik mustajab nek...!
nenek : si nenek tersenyum dan berlalu..iya dech...katanya
sy : jangan lupa doanya ya nek....!
nenek : iya...iya......!
Ada poin penting yg secara tidak sadar si nenek telah memberikan pelajaran hidup bagi saya untuk hidup sehat rohani & jasmani :
1. si nenek telah memberi pelajaran bagi saya bahwa beliau membangun kesehatan jiwanya dengan membaca Al quran terlebih dahulu setelah sholat subuh...ini sesuai dengan lagu indonesia raya dimana disitu dibsebut "bangunlah jiwanya".......baru kemudian "bangunlah badannya"
2. si nenek memberi pelajaran kesehatan jasmani yaitu dengan olahraga/jalan pagi......!!!
....................................terima kasih nek tipsnya...............